𝟯𝗱𝗴𝗮𝘁𝗲.𝗰𝗼𝗺 – Polisi Jakarta Barat Sita Uang Palsu Senilai 22 Miliar Rupiah. Kepolisian Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat pemalsu uang dengan menyita uang palsu senilai 22 miliar rupiah. Polisi melakukan penangkapan dalam operasi besar yang melibatkan satuan reserse kriminal, satuan tugas khusus anti-pemalsuan, dan dukungan masyarakat setempat.
Kronologi Penangkapan
Polisi melakukan operasi penangkapan pada Rabu malam, 20 Juni 2024, di sebuah rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi telah mengintai rumah tersebut selama beberapa minggu setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di tempat tersebut. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sindikat menggunakan rumah tersebut sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Budi Santoso, memimpin langsung operasi penggerebekan yang melibatkan tim gabungan dari beberapa satuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kepolisian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengamankan para pelaku tanpa perlawanan berarti. Di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah besar upal yang sudah siap edar serta peralatan canggih untuk mencetak uang palsu.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pemalsuan uang. Barang bukti yang disita antara lain:
- Uang palsu senilai 22 miliar rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah
- Mesin cetak uang canggih yang dapat memproduksi uang palsu dalam jumlah besar
- Bahan baku pembuatan uang palsu seperti kertas khusus dan tinta yang menyerupai asli
- Sindikat menggunakan alat-alat pendukung lainnya seperti komputer, printer, dan hologram untuk membuat uang palsu terlihat lebih autentik.
- Dokumen dan catatan transaksi yang menunjukkan distribusi uang palsu ke berbagai wilayah
Pernyataan Kapolres Jakarta Barat Tentang Uang Palsu
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Dalam konferensi pers pagi ini, Agus Purwanto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai satuan di kepolisian. “Kami berhasil mengungkap sindikat besar pemalsu uang yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan ekonomi,” ujar Kombes Pol. Agus.
Ia menambahkan bahwa upal tersebut diduga kuat akan diedarkan di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsu uang yang lebih luas,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan awal, sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Pertama, sindikat memproduksi menggunakan teknologi canggih dengan kualitas yang sangat mirip dengan uang asli, sehingga masyarakat awam sulit mendeteksinya. Selanjutnya, mereka mengedarkan uang palsu tersebut melalui berbagai jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko-toko kecil, dan bahkan melalui transaksi online.
Selain itu, polisi menduga bahwa sindikat ini memiliki jaringan luas yang tidak hanya beroperasi di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Akibatnya, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Lebih jauh lagi, kerja sama dengan berbagai lembaga terkait akan ditingkatkan guna memastikan bahwa semua aspek kejahatan ini terungkap dan dihentikan.
Respons Masyarakat
Penangkapan sindikat pemalsu uang ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak yang merasa lega karena peredaran uang palsu dapat merusak perekonomian dan menimbulkan kerugian besar bagi warga. “Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang telah berhasil menangkap para pelaku. Semoga kejahatan seperti ini tidak terulang lagi,” kata Ridwan, seorang warga Jakarta Barat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi sehari-hari. Mereka memberikan beberapa tips, seperti memeriksa ciri-ciri keaslian uang, seperti watermark, benang pengaman, dan tekstur kertas uang. Masyarakat diminta segera melaporkan uang yang mencurigakan ke pihak berwajib