𝟯𝗱𝗴𝗮𝘁𝗲.𝗰𝗼𝗺 – Pria di Bogor Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pacar. Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial A (27) atas tuduhan penganiayaan terhadap pacarnya, S (25). Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (21/07) setelah adanya laporan dari korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di kawasan Cibinong, Bogor. Menurut keterangan polisi, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh akibat di aniaya oleh pelaku. Penganiayaan tersebut di duga dipicu oleh perselisihan antara keduanya yang semakin memanas hingga pelaku tak mampu mengendalikan emosinya.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Bogor, AKBP Dede Sulaeman, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan apapun kepada pihak berwenang,” ujar AKBP Dede Sulaeman.
Kondisi Korban
Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong. Menurut keterangan dokter yang menangani, kondisi korban mulai stabil meskipun masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Kami terus memantau kondisi kesehatan korban. Secara fisik, luka-lukanya mulai membaik, namun kami juga akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang di alaminya,” jelas Dr. Andi Saputra, kepala tim medis yang menangani korban.
Tanggapan Masyarakat
Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bogor. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan berharap agar hukum bisa di tegakkan seadil-adilnya. “Kekerasan dalam hubungan itu tidak bisa di toleransi. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Nurhayati (34), warga setempat.
Di sisi lain, beberapa LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan juga turut memberikan dukungan moral kepada korban. Mereka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang optimal.
Upaya Pencegahan Kekerasan
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli dan tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan. Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai,” tambah AKBP Dede Sulaeman.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah hal yang sepele dan harus di tangani dengan serius oleh pihak berwenang serta mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.